|
TWO DAYS WORKSHOP (Batch VIII)
|
|
ADVANCED INDUSTRIAL RELATION
|
|
April,27-28, 2017, Hotel Santika -Jakarta
|
|
LATAR BELAKANG
Hubungan Industrial maupun Hubungan Kerja selain bertumpu pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan, juga tidak terlepas dari perlunya teknik dan strategi yang tepat untuk penyelesaian permasalahan yang timbul dalam hubungan tersebut. Peraturan perundang-undangan yang mengatur Ketenagakerjaan berkembang terus seiring dengan kondisi dan perkembangan mekanisme Hubungan Industrial maupun Hubungan Kerja. Mereka yang profesinya terkait baik secara langsung atau tidak langsung dengan urusan Ketenagakerjaan, perlu senantiasa memutakhirkan pengetahuannya akan ketentuan peraturan perundang-undangan Ketenaga kerjaan yang secara dinamis terus diperbaharui dari waktu ke waktu.
|
|
Sesi 1.
PERLINDUNGAN PENGUSAHA DALAM UU N0 13 TAHUN 2003
|
|
Sesi 2.
MAHKAMAH KONSTITUSI & PUTUSAN, SERTA IMPLIKASINYA
Enam (6) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdampak pada kepentingan pengusaha. Pembahasan tentang enam (6) Putusan MK. Mengenal lebih jauh tentang mekanisme uji materi undang undang di MK, dan uji materi peraturan di bawah undang undang terhadap undang undang di Mahkamah Agung(MA).
|
|
Sesi 3.
OUTSOURCING :
Perkembangan mutakhir pengaturan dan dampaknya bagi pengusaha
|
|
Sesi 4.
STUDI KASUS HUBUNGAN INDUSTRIAL
|
|
Sesi 5.
TEKNIK NEGOSIASI
Kepentingan pengusaha dan pekerja yang bertentangan memerlukan solusi yang efektif. Kemampuan negosiasi dengan teknik negosiasi kelas dunia diperlukan untuk penyelesaian perselisihansecara efektif dan efesien.
|
|
Sesi 6.
STUDY KASUS (ROLE PLAY) HUBUNGAN INDUSTRIAL
Role play perundingan Perjanjian Kerja Bersama, menerapkan teknik negosiasi. Peserta secara aktif berpartisipasi dalam perundingan dan negosiasi.
|
|
Sesi 7.
KAPITA SELEKTA : MOGOK, PHK, SERIKAT PEKERJA
|
|
FASILITATOR
Dr. BAMBANG SUPRIYANTO, SH, MH
Doktor Ilmu Hukum, Universitas Padjadjaran, berpengalaman 32 tahun sebagai praktisi Hubungan Industrial/HR di perusahaan minyak dan gas bumi (multinasional, Amerika). Jabatan terakhir, Industrial Rels Advisor to Senior VP Business Services, Unocal Indonesia Company (sekarang Chevron Indonesia). Saat ini sebagai Program Director Certified Human Resources Professional (CHRP), Unika Atma Jaya; Konsultan dan Pengajar Hubungan Industrial di berbagai workshop Hubungan Industrial; Certified Mediator-Pusat Mediasi Nasional (terakreditasi Mahkamah Agung)
|
INSPIRING - CONNECTING - DEVELOPING
|
|
|
MANFAAT WORKSHOP |
-
Memahami ketentuan yang berlaku dlm hub kerja sesuai UU yang berlaku di Indonesia
-
Mampu mengidentifikasi Hal-hal yang seharusnya tdk dilakukan perusahaan yg menimbulkan dampak negative bagi perusahaan dan pekerja
-
Mampu melakukan tips bermitra dengan SP, Teknik menyelesaikan sengketa
|
|
SASARAN PESERTA |
-
Pimpinan perusahaan,
Direktur SDM
Hubungan Industrial,
"Legal" Perusahaan,
External Affairs/
General Affairs,
Para praktisi Hubungan Industrial
|
|
"BEST PRACTICE" |
-
Workshop ini dilengkapi pula dengan contoh aplikasi "best practice"
-
Yang telah dipraktekan fasilitator berdasarkan pengalamannya
|
|
METODE WORKSHOP |
| Focus Group Discussion,Role Play,Pelatihan Kasus |
|
INVESTASI : Rp.5.500.000 (Termasuk PPN) Disc 10 % pembayaran Sebelum
13 April 2017
|
Biaya di Transfer ke:
BANK MANDIRI
KCP TEBET TIMUR JAKARTA
No. Rekening
124-00-0691323-1
a/n PT. GENTA ILMU IDEA |
Perusahaan yang telah mengikuti workshop a.l :
Bank Sumut, PT Krakatau Posco, Squislife, StarEnergi, CNOOCS dll.
|
Managed by :
|
![logo-g-ideas]() |
|
|
|
PENDAFTARAN PALING LAMBAT 21 APRIL 2017
UNSUBSCRIBE
|
|
|